Hukum dan penegak hukum di Indonesia adalah penghakim bukan pengadil.
Orang dihukum bukan untuk keadilan tapi membuat orang terbukti bersalah.
Hukum tidak mengatur aparat hukum sebagai alat hukum, namun sebaliknya!
Konon negara kita adalah negara hukum yang melandaskan hidup berkeadilan.
Kenyataannya negara kita menjadikan hukum sebagai sumber pendapatan.
Itu sebabnya denda dibuat sebesar mungkin dan hukum seperti barang lelang.
----------------------------------------------------------------
DAN INI DUKANYA.."
Setiap pagi seorang ibu setengah baya terbangun dari tidurnya.
Ia naik bus Damri pulang balik hanya untuk menjenguk anaknya.
Seminggu dua kali ia memasak untuk anaknya di penjara.
Tapi di penjara makanan itu tidak sampai sepenuhnya.
Setiap kali ia membawa obat gatal dan sakit kepala.
Semua itu ditahan dan disita tanpa alasan yang jelas.
Belum lagi setiap kali ia berkunjung diminta uang kunjungan.
Dan setiap kali selalu ada cara sipir penjara menguras uangnya.
----------------------------------------------------------------------------(Hening)
Sekarang saya tanya kepadamu teman.."
Apakah engkau akan berbicara teori hukum di depan mereka?
Jika ya, maka kami akan menjawab bahwa semua itu sampah!
Ini fakta, kawanku.."
Jika saya meradang mendengar tangis pilu ibu itu.."
Apakah engkau bertahan dengan penjelasan literatur.
---------------------------------------------------------------------------(Hening)
Ini masih satu perkara wahai sahabat.."
Ini masih kerang di tengah samudera luas.
Itu sebabnya saya dan orang banyak sepakat satu hal.."
Hukum kita adalah hukum yang menghakimi bukan mengadili.
Hukum kita menjadikan orang sebagai sumber pendapatan.
Hukum kita menjadi alat aparatur hukum, bukan sebaliknya!
-------------------------------------------------
RENUNGKAN.."
Hukum bukan teori tapi juga nurani.
Miris jika kita terus berbicara teori.."
Sebab teori disusun spesifik agar mudah dimengerti para akademisi.
Hukum juga bukan sebatas profesi.
Tapi teriakan nurani rakyat sipil.."
Yang mempercayakan hak dan tanggung jawabnya kepada hukum positif.
SEKIAN.
Written by: Yoan Nababan/ 06 Juni 2010/ Pkl. 10:10 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberi komentar dan kritik.
Sebagaimana perkataan menunjukkan watak, oleh itu harap menjaga etika dan menghindari SARA.
Terimakasih
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.